Syarat Daftar KIP Kuliah - pintarbarataan02

Syarat Daftar KIP Kuliah

 Assalamualaikum wr.wb


Pada kesempatan ini saya akan membahas apa saja syarat untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah. Program pemerintah yang satu bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih baik lagi.

Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.

Dengan adanya kartu ini, kalian akan dibantu untuk membayar SPP kuliah persemester dan mendaoamend uang jajan juga, untuk nominalnya saya kurang tau juga. Kalau mau lebih detailnya kalian bisa tanyakan kepada teman kalian yang sudah dapat kartu ini.

Baiklah saya akan bahas apa saja sih syarat untuk mendapatkan bantuan berupa kartu itu, sahabatnya adalah sebagai berikut :

1). Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2). Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3). Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Yang di atas tersebut adalah syarat umum saja, untuk syarat yang lebih detail ada di bawah ini.

 Kalian keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1). Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2). Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3). Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4). Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5). Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Note : Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kalian juga harus menyiapkan KTM ( Keterangan Tidak Mampu) dari Desa kalian masing-masing. Nanti juga akan di mintai foto rumah kalian baik itu dari luar maupun di dalam rumah.

Untuk keunggulan Bagi Penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut: 

Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.


Semangat buat kalian para pejuang KIP Kuliah dan pejuang SNMPTN atau SNMPTN. Kita sama sama berjuang ya, semoga aja apa yang kita harapkan akan terkabul dengan di iringi ikhtiar , usaha dan do'a.

Sampai disini pembahasan kita kali ini, semoga bermanfaat.

Salam Pejuang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel