Pengertian, manfaat, dan penyusun kitab-kitab ilmu hadis Dirayah
Monday, December 31, 2018
Edit
*Pengertian Hadis Dirayah
Ilmu Hadis Dirayah adalah ilmu yang mempelajari hakikat periwayatan hadis, syarat-syarat hadis, hukum-hukum hadis, sifat-sifat para perawi hadis, serta macam-macam hadis.
*Manfaat Mempelajari Ilmu Hadis Dirayah
Berikut ini adalah beberapa manfaat mempelajari ilmu hadis Dirayah adalah sebagai berikut:
#1).Dengan mempelajari ilmu hadis Dirayah ini, kita dapat menyeleksi hadis-hadis secara akademis untuk dijadikan sebagai pedoman hidup.
#2). Dengan mempelajari ilmu hadis Dirayah ini kita dapat mengetahui hadis-hadis yang sahih, daif, Hasan, mauquf, marfu, Maqbul (dapat diterima), mardud (ditolak) , ma'mul bih(dapat diamalkan) dan gairu ma'mul bih ( tidak dapat diamalkan).
*Penyusun Kitab-Kitab Ilmu Hadis Dirayah
Ilmu Hadis sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah masih hidup, akan tetapi ilmu ini akan terasa diperlukan setelah Rasulullah wafat, terutama sekali ketika umat Islam melalui upaya mengumpulkan hadis dan mengadakan perlawanan, sudah barang tentu secara langsung atau tidak, memerlukan kaidah-kaidah guna menyeleksi periwayatan hadis. Di sinilah ilmu hadis Dirayah mulai terwujud dalam bentuk kaidah-kaidah yang sederhana. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kaidah-kaidah tersebut semakin disempurnakan oleh para ulama yang muncul pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah, baik mereka yang secara khusus mensosialisasikan dirinya dalam mempelajari satu disiplin ilmu maupun bidang-bidang lainnya, sehingga menjadi satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Sekalipun demikian, dalam perkembangannya tercatat bahwa ulama yang pertama kali menyusun ilmu hadis sebagai salah satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri secara lengkap adalah sebagai berikut:
*Al-Qazi Abu Muhammad ar-Ramahurmuzi (360 H/975 M), seorang ulama hadis non-arab, asal Iran dengan kitab al-muhaddis al-fasil baina ar-Rawi wa al-wa'i.
*Imam Al-Hakim Abu Abdillah an-Naisaburi (321-405 H/ 948-1038 M) dengan kitab Ma'rifah ulum al-Hadis dan al-Madkhal ila kitab al-iklil.
*Abu Na'im Al-Asfihani (460 H) dengan kitab al-Mustakhraj.
*Al-Khatib al-Baghdadi (463 H) dengan kitab al-Kifayah fi'ilm ar-Riwayah.
*Al-Qazi 'Iyaz (544 H) dengan kitab al-Ilma 'fi usul ar-Riwayah wa as-Sima.
*Abu Hafs 'Umar bin Abdul Majid al-Mayanaji (580 H) dengan kitab Ma la Yasa' al-Muhaddis Jahluh.
*Abu 'Amar 'Usman bin Salah asy-Syahrazuri dengan kitab Ma'rifah ulum al-Hadis atau yang dikenal dengan Muqaddimah Ibn Salah di ulum al-Hadis. Kitab yang terakhir ini telah di-syarah-i oleh para ulama berikutnya dan terdapat 27 Mukhtasar (ringkasannya) sehingga dapat dijadikan pegangan oleh generasi berikutnya.
(Rahmat, Unang. 2014. Hadis-Ilmu Hadis. Jakarta : Kementerian Agama.)
Ilmu Hadis Dirayah adalah ilmu yang mempelajari hakikat periwayatan hadis, syarat-syarat hadis, hukum-hukum hadis, sifat-sifat para perawi hadis, serta macam-macam hadis.
*Manfaat Mempelajari Ilmu Hadis Dirayah
Berikut ini adalah beberapa manfaat mempelajari ilmu hadis Dirayah adalah sebagai berikut:
#1).Dengan mempelajari ilmu hadis Dirayah ini, kita dapat menyeleksi hadis-hadis secara akademis untuk dijadikan sebagai pedoman hidup.
#2). Dengan mempelajari ilmu hadis Dirayah ini kita dapat mengetahui hadis-hadis yang sahih, daif, Hasan, mauquf, marfu, Maqbul (dapat diterima), mardud (ditolak) , ma'mul bih(dapat diamalkan) dan gairu ma'mul bih ( tidak dapat diamalkan).
*Penyusun Kitab-Kitab Ilmu Hadis Dirayah
Ilmu Hadis sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah masih hidup, akan tetapi ilmu ini akan terasa diperlukan setelah Rasulullah wafat, terutama sekali ketika umat Islam melalui upaya mengumpulkan hadis dan mengadakan perlawanan, sudah barang tentu secara langsung atau tidak, memerlukan kaidah-kaidah guna menyeleksi periwayatan hadis. Di sinilah ilmu hadis Dirayah mulai terwujud dalam bentuk kaidah-kaidah yang sederhana. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kaidah-kaidah tersebut semakin disempurnakan oleh para ulama yang muncul pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah, baik mereka yang secara khusus mensosialisasikan dirinya dalam mempelajari satu disiplin ilmu maupun bidang-bidang lainnya, sehingga menjadi satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Sekalipun demikian, dalam perkembangannya tercatat bahwa ulama yang pertama kali menyusun ilmu hadis sebagai salah satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri secara lengkap adalah sebagai berikut:
*Al-Qazi Abu Muhammad ar-Ramahurmuzi (360 H/975 M), seorang ulama hadis non-arab, asal Iran dengan kitab al-muhaddis al-fasil baina ar-Rawi wa al-wa'i.
*Imam Al-Hakim Abu Abdillah an-Naisaburi (321-405 H/ 948-1038 M) dengan kitab Ma'rifah ulum al-Hadis dan al-Madkhal ila kitab al-iklil.
*Abu Na'im Al-Asfihani (460 H) dengan kitab al-Mustakhraj.
*Al-Khatib al-Baghdadi (463 H) dengan kitab al-Kifayah fi'ilm ar-Riwayah.
*Al-Qazi 'Iyaz (544 H) dengan kitab al-Ilma 'fi usul ar-Riwayah wa as-Sima.
*Abu Hafs 'Umar bin Abdul Majid al-Mayanaji (580 H) dengan kitab Ma la Yasa' al-Muhaddis Jahluh.
*Abu 'Amar 'Usman bin Salah asy-Syahrazuri dengan kitab Ma'rifah ulum al-Hadis atau yang dikenal dengan Muqaddimah Ibn Salah di ulum al-Hadis. Kitab yang terakhir ini telah di-syarah-i oleh para ulama berikutnya dan terdapat 27 Mukhtasar (ringkasannya) sehingga dapat dijadikan pegangan oleh generasi berikutnya.
(Rahmat, Unang. 2014. Hadis-Ilmu Hadis. Jakarta : Kementerian Agama.)